Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan Seksual Menuai Pro dan Kontra dari Lembaga Sipil

- Rabu, 06 Januari 2021 08:59 WIB

Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan Seksual Menuai Pro dan Kontra dari Lembaga Sipil

digtara.com – Pengesahan PP No 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual menuai pro-kontra. Termasuk di tataran lembaga sipil yang ada di Sumatera Utara (Sumut).

Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) mengatakan terkait kebijakan pemerintah harus memberikan yang terbaik bagi anak di Indonesia.

“Ketika bicara konteks Hak Asasi Manusia (HAM), dalam kaca mata PKPA, yang menjadi prioritas ialah kepentingan anak. Jika hukuman kebiri mampu menjamin perlindungan kepada anak di Indonesia, maka kami menyambut baik,” jelas Direktur Eksekutif PKPA Sumut, Keumala Dewi kepada digtara.com, Rabu (6/1/2021).

Dikatakannya, terlepas apakah ini melanggar HAM atau tidak. Hal yang harus memastikan, apakah hukuman kebiri efektif menekan peningkatan kasus kekerasan seksual.

“Kita juga mesti perhatikan apa efek psikologi dan medis. Apakah ini memberikan efek jera atau malah efek medis lainnya. Ini yang jadi benturan bagi aktivis HAM sehingga menolaknya. Tapi melihat kekejian yang dilakukan maka tidak mungkin hukuman biasa diberikan,” pungkasnya.

Baca: Biar Gak Salah, Ini 3 Fakta yang Soal Kebiri Kimia

Hukuman kebiri tidak ada dalam ketentuan pasal 10 KUHP

Di sisi lain, Divisi Buruh dan Miskin Kota, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Maswan Tambak, mengatakan hukuman kebiri tidak ada dalam ketentuan pasal 10 KUHP.

“Jika melihat ketentuan pasal 10 KUHP pidana maka jenis penghukuman itu digolongkan pada hukuman pokok dan hukuman tambahan. Hukuman pokok terdiri dari hukum mati, penjara, kurungan dan denda,” ungkapnya.

“Sedangkan hukuman tambahan berupa pencabutan beberapa hak tertentu, perampasan barang tertentu dan pengumuman keputusan hakim. Dari ketentuan itu tidak ada sebenarnya apa yang dikatakan hukum kebiri,” pungkasnya.

Menurutnya, pengertian kebiri itu sendiri kurang tepat karena membuat pelaku tersiksa atau menderita. Selain itu, tidak ada jaminan bagi pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Karena membuat pelaku menderita, maka hukuman itu cenderung melanggar HAM pelaku. Sebaiknya pemerintah bisa menemukan solusi baru dalam membina pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tutupnya.

Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan Seksual Menuai Pro dan Kontra dari Lembaga Sipil


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo