digtara.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis kepada pemilik SPA khusus Gay, A Meng alias Ko Amin selama 3 tahun. Hal itu disampaikan dalam sidang yang digelar secara daring di ruang cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1/2021). Pemilik SPA Gay Divonis
“Menjatuhi terdakwa A Meng dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 120 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” jelas majelis hakim yang diketuai oleh Syafril Pardamean Batubara.
Hakim menilai, terdakwa A Meng melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tindakan yang memberatkan hukuman terdakwa A Meng karena perbuatannya meresahkan masyarakat, sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” katanya.
Baca:Â Kejari Stabat Mulai Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tanjung Putus
Sementara itu, setelah mendengar putusan, melalui Penasehat Hukumnya (PH), Sri Wahyuni, A Meng pun menerima putusan tersebut.
“Terima,” pungkasnya.
Vonis tersebut, berbeda tipis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina. JPU menuntut A Meng dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 120 juta, subsider 2 bulan penjara.
Sebelumnya, perkara A Meng sempat menghebohkan warga Medan hingga viral di media sosial. Sebab A Meng ditangkap karena terbukti membuka SPA plus-plus khusus Gay di Komplek Setia Budi II Blok 9 No 2 Medan.
“Terdakwa membuka pelayanan seks sesama jenis pria (homo), dan merekrut atau mempekerjakan beberapa orang terapis yang tinggal di tempat spa tersebut,” kata JPU Sabrina dalam dakwaannya.
Pemilik SPA Gay Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda 120 Juta