Anak Gugat Ibu Kandung di Medan, karena Tak Beri Nafkah

- Selasa, 26 Januari 2021 10:53 WIB

digtara.com – Sidang gugatan anak kepada ibunya sendiri karena tidak diberikan nafkah setelah ayahnya meninggal dunia berlangsung di PN Medan Ruang Cakra IV, Senin, 25 Januari 2021 sore. Anak Kandung Gugat Ibu Kandung

Anak tersebut bernama Lando F Sinurat dan sang ibu, Ria Desi N Hutapea. Diketahui sang ayah meninggal akibat kecelakaan pesawat Mandala Air yang jatuh beberapa tahun silam.

Majelis Hakim dalam sidang diketuai oleh Morgan Simanjuntak. Agenda sidang soal bantahan penggugat atas jawaban tergugat.

“Tergugat tidak etis gunakan kata-kata anak durhaka terhadap penggugat,” sebut kuasa hukum penggugat, Bukit Sitompul.

Dikatakan seharusnya orangtua melakukan tanggungjawab dan kewajiban hukum. Agar penggugat terima hak berupa perlindungan dari tergugat misalnya diskriminasi, jaminan sosial, dll.

“Supaya mendapat hak untuk hidup, tumbuh berkembang secara wajar di masyarakat,” ujarnya.

Baca: Eks Anggota DPRD Perkosa Anak Kandung, Keluarga Korban: Kebiri Saja!

Dijelaskan ayah Lando telah meninggal 2005. Kemudian terjadi penggerebekan warga terhadap rumah tergugat karena berduaan dengan lelaki lainnya (telah memiliki istri).

Esok paginya tergugat meninggalkan penggugat. Penggugat akhirnya tinggal di rumah kakek dan nenek dari keluarga ayahnya. Sebab, tergugat tidak memberi kabar sampai malam hari.

Membantah

Alhasil, tergugat sekitar 5 tahun mengabaikan tanggungjawab dan kewajibannya sebagai orangtua. Namun, Bukit menjelaskan tergugat membantah telah menelantarkan anaknya.

“Kalau hanya Rp 2 juta per bulan (2018 – 2020) dikirim untuk penggugat dan kedua adiknya tidak cukup. Banyak kebutuhan yang harusnya dipenuhi ibunya karena saat itu penggugat sedang masa kuliah,” katanya.

Oleh karena itu dalil tergugat ditolak secar tegas penggugat. Ia memohon majelis hakim dapat mengabulkan gugatan penggugat. Dalam surat gugatan dijelaskan, kronologi gugatan itu bermula Lando F Sinurat dan Lydia Br Sinurat selaku penggugat I dan II.

Mereka melaporkan Ria Desi N Hutapea (ibu penggugat) dan Fery Donald Sinurat. Mereka menetap di Jalan Pertahanan No 44 Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.

Anak Kandung Gugat Ibu Kandung Karena Tak Beri Nafkah


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Vonis Tipikor Medan: Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dihukum 5,5 Tahun Penjara

Hukum

Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran

Hukum

Mantan Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Bebas Besyarat

Hukum

Kurir 9 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS