digtara.com – Ketum DPP Po Jokowi-Ma’ruf Amin atau Projamin, Ambroncius Nababan resmi menjadi tersangka ujaran kebencian bernada rasis terhadap eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Ambroncius Nababan Jadi Tersangka
Gegara ujaran di media sosial, politikus Hanura itu kini terancam 5 tahun penjara.
Berawal dari unggahan Ambroncius Nababan, ia dengan berani menyandingkan foto Natalius Pigai dengan gambar gorilla.
Meski sudah meminta maaf kepada Natalius Pigai, polisi tak bergeming dan resmi menetapkan Ambroncius sebagai tersangka, Selasa, 26 Januari 2021.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menjerat Ambroncius Nababan dengan pasal berlapis.
Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara akibat ulahnya menyebarkan ujaran kebencian bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Baca: Diduga Hina Natalius Pigai, Ambroncius Nababan Jadi Tersangka
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Ambroncius dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta Pasal 156 KUHP.
“Ancamannya di atas lima tahun,” ucap Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa kemarin.
Belum Pasti Ditahan
Namun demikian, polisi belum memastikan apakah bakal menahan Ambroncius atau tidak. Keputusan tersebut akan diambil usai penyidik selesai memeriksa yang bersangkutan selama 1×24 jam dengan status tersangka.
“Ini masalah penahanan adalah wewenang penyidik,” kata Argo.
Sebelumnya menyandang status tersangka, Ambroncius menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Dia bahkan mengklaim tak akan melarikan diri.
Hal itu dikatakan Ambroncius saat mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (25/1) malam. Dia datang lebih awal dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi yang telah dijadwalkan penyidik pada Rabu (27/1) hari ini.
“Sebagai Ketum Projamin saya terpanggil untuk sampaikan bahwa saya ini bertanggung jawab. Saya nggak lari dan tidak akan ingkar dari hukum karena saya akan hadapi dengan hati yang tulus,” ujar Ambroncius.
Dalam kesempatan itu, Ambroncius mengakui bahwa dirinya lah pemilik akun Facebook yang mengunggah foto kolase Natalius Pigai dengan potrait Gorila. Dia menyampaikan permohonan maaf sekaligus mengklaim tidak berniat melakukan tindakan rasial terhadap masyarakat Papua.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Ambroncius Nababan Jadi Tersangka Ujaran Rasis, Terancam 5 Tahun Penjara