Kata Ratna Sarumpaet Kasusnya ‘Kental’ Berbau Politik

Redaksi - Kamis, 28 Februari 2019 06:30 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201902/ratna-3.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | JAKARTA – Terkait kasus terdakwa perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana, Kamis (28/2/2019). Ia sempat meyampaikan pernyataan, usai Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya.

“Sebenarnya, tidak dalam konteks materi kasusnya, tetapi saya ingin menyampaikan sebagai warga negara yang berhadapan dengan pengadilan. Saya merasakan, sejak saya ditangkap. Yang saya pelajari dari bacaan,” kata dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 28 Februari 2019.

Namun, majelis hakim meminta Ratna mengatakan hal tersebut dalam eksepsinya saja. Bukan sekarang, dalam sidang dakwaan.

“Saya ingin mengatakan, saya memang betul melakukan kesalahan. Tetapi, yang terjadi di lapangan dari peristiwa ini politik. Saya berharap sekali, dalam persidangan ini,” kata dia seperti dilansir viva.

Meski begitu, dia mengaku siap dipenjara atas apa yang ia perbuat. Usai sidang, Ratna kembali melakukan salam dua jari ciri khas pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Kalau saya dipenjara, karena pengadilan saya salah. Tetapi, untuk bangsa ini kita mungkin harus berhenti bahwa di atas segalanya ada hukum, bukan kekuasaan,” kata Ratna.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik, karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.[w1n]

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo