digtara.com – Protokol kesehatan di tempat kerja dan area publik perlu diterapkan agar kita terhindar dari penyebaran virus Korona (Covid-19).
Hal ini penting sebagai perlindungan diri sendiri maupun melindungi orang lain. Karena, bisa saja, diri kita telah terpapar virus Korona, namun tidak menimbulkan gejala sebagaimana penderita Covid-19 pada umumnya.
Gunakan masker, jaga jarak aman antar individu minimal 1 meter dan sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitize.
Begitu pesan ibuku, pesan ibumu aku yakin sama.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Infografis: Pedoman Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Area Publik