digtara.com – Kementerian Perdagangan menerbitkan surat edaran Nomor 12 tahun 2020 tentang pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa Covid-19.
Kafe dan restoran saat beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Jumlah pengunjungnya juga dibatasi, yaitu hanya 40% maksimal.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Infografis: Aturan Buka Kafe hingga Restoran di Masa New Normal