digtara.com – WNI yang tiba dari luar negeri selama periode 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021 wajib memenuhi beberapa ketentuan.
Ketentuannya antara lain menyerahkan hasil tes PCR yang baru diambil kurang dari 48 jam.
Selain itu, diharuskan juga untuk melakukan isolasi mandiri selama 5 hari.
Infografis: Yang Perlu Diketahui oleh WNI Tiba dari Luar Negeri