digtara.com -Pemerintah Malaysia tengah menyiapkan regulasi baru yang akan melarang anak berusia di bawah 16 tahun mengakses platform media sosial serta memperketat pengawasan konten bagi pengguna di bawah 18 tahun. Kebijakan ini menjadi bagian dari penyusunan 10 aturan turunan dalam Online Safety Act 2025.
Menteri Komunikasi
Malaysia, Fahmi Fadzil, mengatakan Komisi Komunikasi dan Multimedia
Malaysia (MCMC) kini merumuskan aturan yang menekankan perlindungan anak dan remaja di ruang digital. Regulasi tersebut mewajibkan platform memastikan layanan mereka tidak bisa diakses pengguna di bawah 16 tahun.
"Dalam peraturan turunan ini, penyedia platform diwajibkan memastikan layanan mereka tidak dapat diakses oleh pengguna di bawah 16 tahun, sementara konten untuk pengguna di bawah 18 tahun harus sesuai usia," kata Fahmi, dikutip dari The Straits Times, Jumat (5/12/2025).
Ia menegaskan penyedia layanan digital juga wajib menghadirkan fitur kontrol orang tua yang efektif serta menyusun rencana keselamatan daring sebagai bentuk kepatuhan terhadap undang-undang.
Baca Juga: 3 Prompt Gemini AI untuk Membuat Kartu Prakiraan Cuaca 3D yang Lagi Viral Regulasi Menjadi Dasar Perlindungan Pengguna MudaFahmi menyebut pemerintah mengambil langkah komprehensif dalam menangani konten berbahaya dan melindungi kelompok rentan. Termasuk di dalamnya penegakan kewajiban perizinan bagi penyedia layanan pesan instan dan platform media sosial yang memenuhi ambang batas tertentu melalui lisensi Class Application Service Provider berdasarkan Communications and Multimedia Act 1998.
MCMC juga telah menerbitkan panduan kewajiban platform, seperti penerapan sistem verifikasi usia, penguatan pengaturan kontrol orang tua, dan peningkatan fitur keselamatan bagi pengguna muda.
Online Safety Act 2025, yang disahkan pada 22 Mei 2025, akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Undang-undang ini mengatur penanganan konten berbahaya serta merinci kewajiban penyedia layanan aplikasi, jaringan, dan konten.
Respons Parlemen dan Fokus Verifikasi Usia
Dalam sidang parlemen, Fahmi menjawab pertanyaan anggota Pakatan Harapan, Pang Hok Liong, terkait kemungkinan pemblokiran akses media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok bagi anak di bawah 16 tahun. Ia menegaskan bahwa penyedia platform wajib menyerahkan rencana keselamatan daring sebagai bukti kepatuhan.
Baca Juga: Kunjungan Wisman ke Sumatera Utara Meningkat pada Agustus 2025, Malaysia Kuasai Peringkat Teratas Menanggapi pertanyaan anggota Barisan Nasional, Hishammuddin Hussein, Fahmi menuturkan bahwa MCMC juga tengah meninjau metode praktis untuk memverifikasi usia serta identitas pengguna di berbagai platform.
Program Edukasi dan Studi dari Negara Lain
Menurut Fahmi, keselamatan digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Melalui MCMC, Malaysia menggelar Kampanye Internet Selamat sejak Januari 2025 untuk meningkatkan kesadaran terkait keamanan digital bagi anak dan keluarga. Program ini mencakup isu batas usia penggunaan media sosial, perundungan siber, konten berbahaya, jejak digital, hingga literasi cek fakta.
Pemerintah
Malaysia juga meninjau mekanisme pembatasan usia di Australia dan sejumlah negara lain sebagai referensi. Fokusnya adalah melindungi anak dari risiko perundungan siber, penipuan finansial, dan kejahatan seksual daring.
"Kami berharap tahun depan platform media sosial mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuka akun," ujar Fahmi, Minggu (23/11/2025), dalam pernyataan yang diunggah oleh The Star dan dikutip Al Jazeera.