digtara.com - Pengurus Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) Jawa Barat, Ipan Hidayatulloh, mengapresiasi penyelenggaraan ibadah haji 2026 yang dinilainya semakin ramah bagi penyandang disabilitas. Sebagai jamaah tunanetra yang telah menunaikan ibadah umrah dan haji tahun ini, ia mengaku merasakan langsung manfaat dari berbagai layanan yang diberikan pemerintah.Hal tersebut disampaikan Ipan dalam wawancara yang dikirimkan kepada Media Center Haji (MCH) 2026, Jumat (05/06/2026).
Menurutnya, secara umum pelaksanaan ibadah haji tahun ini berjalan dengan baik berkat koordinasi yang dilakukan oleh Kementerian Haji Republik Indonesia bersama berbagai pihak terkait.
"Alhamdulillah, tahun ini saya berkesempatan melaksanakan ibadah umrah dan haji. Sebagai penyandang tunanetra, saya merasakan bahwa penyelenggaraan haji berjalan dengan baik dan layanan yang diberikan cukup membantu jamaah dalam menjalankan rangkaian ibadah," ujarnya.
Ipan mengatakan, dukungan yang diberikan petugas dan penyelenggara membuat jamaah penyandang disabilitas dapat beribadah dengan lebih tenang dan nyaman. Kondisi tersebut juga meningkatkan rasa percaya diri jamaah untuk menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah di Tanah Suci.
"Sebagai penyandang disabilitas, saya bersyukur karena dapat mengikuti seluruh proses ibadah dengan baik. Ini menunjukkan adanya perhatian yang semakin besar terhadap kebutuhan jamaah disabilitas," katanya.
Selain mengapresiasi layanan haji, Ipan juga menyoroti terbitnya regulasi baru terkait penyandang disabilitas yang selama ini dinantikan oleh komunitas disabilitas di Indonesia.
Baca Juga: PPDI Kalsel Apresiasi Layanan Haji Ramah Disabilitas, Usulkan Pendataan Lebih Detail
Ia menyebut Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas.
Menurutnya, regulasi tersebut merupakan kebijakan yang telah lama ditunggu. Bahkan, kalangan penyandang disabilitas telah menantikan kehadiran aturan tersebut selama bertahun-tahun.
"Kami sudah menunggu cukup lama hadirnya regulasi yang secara khusus mengatur kebutuhan penyandang disabilitas. Karena itu, terbitnya Kepmen Nomor 28 Tahun 2025 menjadi kabar yang sangat menggembirakan," ujarnya.
Meski demikian, Ipan berharap regulasi tersebut tidak hanya berhenti pada tataran kebijakan, tetapi juga segera diimplementasikan secara nyata dalam berbagai sektor pelayanan publik, termasuk penyelenggaraan ibadah haji.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif agar seluruh penyandang disabilitas di Indonesia mengetahui hak dan fasilitas yang dapat mereka akses berdasarkan regulasi tersebut.
"Harapan kami, kebijakan ini dapat segera diterapkan dan disosialisasikan secara luas kepada penyandang disabilitas. Dengan begitu manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan," katanya.
Di akhir pernyataannya, Ipan menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, Kementerian Haji Republik Indonesia, petugas haji, dan seluruh pihak yang telah berupaya menghadirkan layanan yang lebih inklusif bagi jamaah penyandang disabilitas.
Ia berharap komitmen tersebut terus berlanjut sehingga semakin banyak penyandang disabilitas yang memiliki kesempatan dan kemudahan dalam menunaikan ibadah haji di masa mendatang. (San).
Baca Juga: Ekosistem Haji dan Umrah Menjadi Gerbang Perdagangan dan Investasi, BPKH Limited Siap Perkuat Peran Indonesia di Arab Saudi