digtara.com - Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan adanya penertiban oknum petugas Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang diduga melakukan penipuan dalam layanan badal haji dan pembayaran dam hadyu bagi jemaah Indonesia.Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim pelindungan jemaah Kementerian Haji dan Umrah RI bersama tim dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Arab Saudi.
Penangkapan oknum KBIHU ini dilakukan pada Minggu malam dan menemukan transaksi mencurigakan senilai hampir Rp 1,4 miliar.
"Kami melakukan penertiban terkait dengan dam dan badal haji. Nilai transaksinya hampir Rp 1,4 miliar. Untuk badal haji saja terdapat sekitar 140 orang dengan tarif Rp 10 juta per orang. Ini jelas penipuan," kata Dahnil usai melepas jemaah haji Kloter 7 Embarkasi Medan, Senin (08/06/2026).
Menurut Dahnil, tarif yang dipungut kepada jemaah untuk badal haji tidak masuk akal jika dibandingkan dengan biaya resmi pelaksanaan haji di Arab Saudi.
Ia menjelaskan, biaya haji domestik atau haji dakhili bagi warga setempat dapat mencapai lebih dari Rp40 juta per orang.
"Kalau ada yang menawarkan badal haji Rp 10 juta, itu pasti patut dicurigai. Haji dakhili saja untuk masyarakat setempat bisa mencapai Rp 40 juta. Tidak mungkin badal haji dilaksanakan dengan biaya serendah itu," ujarnya.
Baca Juga: 47.012 Jemaah Telah Kembali, Menhaj Matangkan Perbaikan Layanan Haji Tahun Depan
Dari hasil pemeriksaan awal, kata Dahnil, sejumlah jemaah telah menjadi korban praktik tersebut.
Pelaku diduga merupakan oknum petugas KBIH yang bekerja sama dengan pihak mukimin di Arab Saudi.
"Tadi malam sudah kami amankan, sudah kami interogasi, dan uangnya juga kami amankan sebagai barang bukti," katanya.
Selain dugaan penipuan badal haji, tim juga menemukan praktik penyimpangan dalam pembayaran dam hadyu.
Dahnil menjelaskan bahwa pembayaran dam bagi jemaah semestinya dilakukan melalui lembaga resmi Adahi yang ditunjuk pemerintah Arab Saudi.
Namun, dalam praktiknya, sejumlah jemaah telah membayar biaya dam sebesar 720 riyal, tetapi dana tersebut tidak seluruhnya disetorkan kepada Adahi.
Oknum pelaku diduga membeli hewan kurban melalui jalur tidak resmi dengan harga lebih murah dan mengambil selisih pembayaran sebagai keuntungan pribadi.
"Mereka menerima pembayaran dam sebesar 720 riyal dari jemaah, tetapi tidak disetorkan ke Adahi. Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400 riyal. Selisihnya menjadi keuntungan mereka," ungkap Dahnil.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari jemaah yang tidak menerima bukti pembayaran atau tanda terima resmi dari Adahi.
"Jemaah mengadu kepada kami karena tidak menerima bukti pembayaran dam. Padahal jika pembayaran dilakukan melalui Adahi, pasti ada tanda terimanya. Setelah ditelusuri ternyata dana itu diduga digelapkan dan bekerja sama dengan pihak tertentu," katanya.
Baca Juga: Jemaah Gelombang Kedua Mulai Bergerak ke Madinah, Kemenhaj Pastikan Kemudahan Ibadah hingga Kepulangan Atas temuan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Dahnil menegaskan, KBIH yang terbukti terlibat akan dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
"Kami akan melakukan penertiban. Secara administrasi izin KBIH yang terlibat bisa dicabut. Secara pidana juga akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan, karena lokasi kejadian berada di Arab Saudi, pemerintah Indonesia akan berkoordinasi dengan otoritas hukum setempat serta regulator hukum di Tanah Air untuk menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.
Dahnil mengatakan hasil investigasi lengkap akan diumumkan secara resmi oleh tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Pengendalian, Inspektorat Jenderal, serta Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah RI. (San).