digtara.com - Pada musim haji 1447 H / 2026 M, sebanyak 135.367 jemaah haji Indonesia telah melaksanakan penyembelihan hewan Dam di Arab Saudi melalui Adahi. Tingginya pembayaran Dam lewat saluran resmi di Arab Saudi tersebut, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mendapat penghargaan dari Yayasan Waqaf Al-Mushaf.Untuk diketahui, Yayasan Waqaf Al-Mushaf adalah lembaga yang memfasilitasi kerjasama pihak Adahi, penyelenggara Dam di Arab Saudi yang bekerja sama dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah. Penyerahan penghargaan kepada PPIH Arab Saudi dilaksanskan di kantor Daker Makkah, penghargaan diberikan berkat kerjasama yang baik yang terjalin sejauh ini.
Yayasan Waqaf diwakili oleh General Supervisor-nya, Iskandar Muhammad Ismail, sementara P
PPIH Arab Saudi diwakili oleh
Ian Heriyawan, Ketua
PPIH Arab Saudi/Direktur Jenderal Pelayanan Haji,
Kemenhaj RI.
Ketua PPIH Arab Saudi/Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Kemenhaj RI Ian Heriyawan menuturkan, Adahi adalah satu-satunya lembaga atau proyek resmi yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi untuk mengelola dan melayani penyembelihan hewan Dam (denda) dan kurban bagi jemaah haji di Tanah Suci.
"Dam dalam konteks ibadah haji dan umrah adalah denda atau sanksi yang wajib dibayarkan oleh jemaah akibat melanggar aturan saat berihram atau karena meninggalkan kewajiban manasik. Dam umumnya ditunaikan dengan menyembelih hewan ternak (kambing, sapi, atau unta) di Makkah, atau diganti dengan puasa," ucap Ian
Senin (08/06/2026).
Selain karena pelanggaran. Ada juga Dam Nusuk, yakni; jemaah haji Tamattu' dan Qiran, dimana pilihan haji tersebut jemaah dikeniai Dam nusuk dengan menyembelih sesekor kambing atau bisa diganti dengan puasa. (San).
Baca Juga: Kerugian Capai Milyaran, Kemenhaj Tindak Tegas Oknum KBIHU Nakal