BPIH 1448 H/2027 M Berpotensi Naik, Imbas Pemerintah Saudi Hapus Layanan Tipe D. Pemerintah komitmen Ringankan Beban Jemaah

Haji 2026
Ahsan Fauzi - Senin, 29 Juni 2026 21:41 WIB
MCH 2026
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak

digtara.com - Pemerintah tengah menyusun proyeksi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh tantangan. Meskipun sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji diperkirakan mengalami kenaikan, pemerintah memastikan beban biaya yang dibayarkan jemaah akan tetap diupayakan lebih ringan sesuai arahan Presiden.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa kenaikan BPIH dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal, mulai dari ketidakpastian ekonomi global akibat konflik geopolitik, inflasi internasional, hingga kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang berdampak langsung terhadap biaya layanan haji.

"Sejumlah komponen biaya mengalami kenaikan. Mulai dari biaya penerbangan akibat meningkatnya harga avtur, biaya akomodasi dan layanan di Arab Saudi, hingga perubahan standar pelayanan. Pemerintah Arab Saudi juga telah menghapus layanan kategori D sehingga seluruh pelayanan meningkat ke kategori C, yang otomatis meningkatkan biaya pelayanan haji," ujar Dahnil, Senin (29/06/2026).

Selain kenaikan biaya avtur yang berpengaruh terhadap tarif penerbangan, meningkatnya harga barang dan jasa di Arab Saudi juga menjadi faktor penting dalam penyusunan proyeksi biaya haji tahun depan.

Pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap seluruh komponen biaya bersama para pemangku kepentingan terkait besaran BPIH 1448 H/2027 M.

Sesuai arahan Presiden, pemerintah justru berupaya agar biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) yang dibayar langsung oleh jemaah dapat semakin ringan melalui optimalisasi nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

Baca Juga: Wamenhaj Dahnil Serahkan Bantuan Jemaah Aceh yang Terlilit Utang

"Pemerintah diperintahkan untuk mencari skema terbaik agar masyarakat tetap memperoleh kemudahan menunaikan ibadah haji meskipun kondisi ekonomi global sedang berat. Prinsipnya, pelayanan meningkat, tetapi beban masyarakat harus tetap diringankan," jelasnya.

Dalam skema yang sedang dikaji, proporsi pembiayaan haji diproyeksikan mengalami perubahan.

Jika pada penyelenggaraan haji 2026 nilai manfaat yang berasal dari pengelolaan dana haji berkontribusi sekitar 39 persen, sementara sekitar 61 persen ditanggung oleh jemaah, maka pada penyelenggaraan haji 2027 pemerintah mengupayakan komposisi tersebut berbalik.

Artinya, sekitar 60 persen biaya penyelenggaraan diproyeksikan ditopang melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh BPKH, sedangkan porsi yang dibayarkan langsung oleh jemaah diproyeksikan sekitar 40 persen.

Dengan skema tersebut, kualitas pelayanan kepada jemaah tetap dapat ditingkatkan meskipun biaya penyelenggaraan secara keseluruhan mengalami kenaikan.

Optimalisasi nilai manfaat ini juga dinilai memiliki dasar yang kuat. Selama pandemi COVID-19 pada tahun 2020 dan 2021 penyelenggaraan ibadah haji dari Indonesia tidak dilaksanakan, sementara pada tahun 2022 jumlah jemaah yang diberangkatkan hanya sekitar 50 persen dari kuota normal. Kondisi tersebut memberikan ruang akumulasi dana kelolaan yang dapat dimanfaatkan secara optimal dan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan pengelolaan dana haji.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh skema pembiayaan tersebut akan dibahas secara cermat dan ditetapkan oleh DPR RI dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan dana haji, peningkatan kualitas layanan, serta keberpihakan kepada jemaah.

"Tujuan akhirnya adalah menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang semakin berkualitas, berkeadilan, dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia, meskipun di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung." pungkasnya. (San).


Editor
: Ahsan Fauzi

Tag:

Berita Terkait

Internasional

Wamenhaj Dahnil Serahkan Bantuan Jemaah Aceh yang Terlilit Utang

Internasional

90 Persen Jemaah Telah Tiba, Petugas Haji Tetap Siaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Internasional

Mulai 1 Juli 2026, Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta

Internasional

Kemenhaj Gelar Seleksi Terbuka Jabatan Administrator dan Pengawas, Perkuat Kepemimpinan Berbasis Merit

Internasional

Menhaj Buka IEE 2026, Tegaskan Transformasi Haji dan Umrah Harus Berpihak kepada Jemaah

Internasional

Petugas Haji 2026 Ramah-ramah, Top Banget Pelayanannya