digtara.com | MEDAN – Sidang gugatan Walhi Sumut terhadap SK Gubernur mengenai yang menjadi dasar pembangunan PLTA Batangtoru membuat gedung PTUN Medan menjadi ramai. Ruang sidang utama tempat berlangsunnya sidang dengan agenda putusan tersebut penuh oleh pengunjung baik dari pihak penggugat maupun dari pihak tergugat.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Jimmy Claus Pardede dengan dihadiri oleh pihak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya Golfrit Siregar, Padian Adi Siregar, Joyce dan beberapa lainnya. Sedangkan tergugat diwakili oleh Tulus Nababan dari Pemprovsu.
Hingga berita ini diturunkan majelis hakim masih membacakan dalil-dalil hukum yang dihadirkan pada persidangan-persidangan sebelumnya. Secara bergantian majelis hakim membacakan dalil-dalil tersebut.
Diketahui Walhi Sumut menggugat SK Gubernur nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tentang perubahan ijin lingkungan rencana kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batangtoru dari kapasitas 500 MW menjadi 510 MW dan perubahan lokasi Quarry di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) tertanggal 31 Januari 2017.
Mereka menggugat karena pembangunan tersebut akan merusak ekosistem Batangtoru yang menjadi habitat Orangutan Tapanuli selaku satwa terancam punah.[JNI]