digtara.com ] SERDANGBEDAGAI – Polres Serdang Bedagai menangkap 14 orang warga yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka ditangkap dalam rangkaian operasi yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai dan jajaran polsek-polsek jajaran.
“Dari 14 orang yang terlibat, 9 orang diantaranya ditetapkan sebagai pengedar sedangkan 5 orang lainnya berstatus ebagai pemakai,” kata KapolresAKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Selasa (5/3/2019).
Data yang disampaikan 9 orang yang masuk dalam kategori bandar narkoba yakni Budi Boi Harahap als Boi (Lk 28 th), Dedi Rahmadani (lk 26 th), Nanak Astriko Nst (43 th), Irfan Sahri als Jubong (lk 42 th), Muklis Manik (lk 24 th), M.Joko Saputra (lk 29 th), Deka (lk 35 th), Suprayetno als Sisu (lk 35 th), M.Sahbandi (lk 26 th) seluruhnya dijera pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun.
Sedangkan para pemakai yakni Khairul Salim (lk 45 th),M.Regi Sahputra (lk 19 th),M.Fauzi Gunawan (lk 19 th),Herdianto Damanik als Talpam (lk 31 th),Ijon Hendri Damanik als Ijon (lk 32 th) dipersangkakan melanggar pasal 112 Sub 127 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.[JNI]