Fakhruddin Berharap Bawaslu Sumut Segera Periksa Romo Syafii

Redaksi - Selasa, 05 Maret 2019 11:57 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201903/kocu-1.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | MEDAN – Setelah kurang lebih 3 jam diperiksa Fakhrudin Pohan keluar bersama dua orang pengacaranya, Ipan Sinaga SH dan Harizal SH dari ruangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Bawaslu Sumut sekitar pukul 14.30Wib.

Kepada Digtara.com, Fakhrudin mengatakan ia berharap agar Bawaslu dapat bekerja dengan profesional sehingga laporannya atas dugaan penghasutan yang dilakukan Romo Syafii tersebut layak masuk dalam kategori pidana pemilu atau pidana umum. “Saya berharap agar Bawaslu dapat bekerja dengan profesional, apakah laporan saya ini masuk dalam pidana pemilu atau pidana umum”ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum pelapor, Ipan Sinaga SH di dampingi rekannya Harizal SH mengatakan pihaknya hadir hari ini atas undangan klarifikasi atas laporan klienya. “Kita hari ini hadir atas undangan klarifikasi atas dugaan kampanye yang di laporkan klien kita” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut klienya dicecar 30 pertanyaan oleh petugas. Pertanyaan mereka seputar pernyataan dari Romo Syafii yang dinilai berisi ujaran kebencian, hasutan dan provokasi. “Disini klien kita dicecar sekitar 30 pertanyaan diantaranya kampanye terbuka pada saat orasi aksi damai beberapa waktu lalu” ujarnya.

Lanjut dikatakannya saat ini kliennya masih mempertimbangkan langkah lain, termasuk kemungkinan meneruskan laporan kliennya ke Polda Sumut.

“Kalau undang undang terkait penyelenggaraan pemilu UU No 7 tahun 2017 pasal 69 pasal 281 ayat 1 pasal 521 dan pasal 492, itu kan ada lembaga sendiri yang mengawasi itu namanya GAKKUMDU yang di dalamnya ada Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu. Jika nanti ada mengarah ke pidana umumnya kita akan mempertimbangkan langkah berikutnya,” tutup ipan.[Gie/JNI]

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo