digtara.com | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan persoalan E-KTP Warga Negara Asing (WNA) sudah selesai. Total KPU mencoret 101 data e-KTP WNA yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Bagi KPU dengan data yang diberikan tersebut dari Dukcapil sudah selesai, masalah WNA punya KTP-el sudah selesai,” ujar komisioner KPU Viryan Aziz, Kamis (7/2/2019).
Viryan mengatakan pencoretan ini dilakukan, dengan terlebih dulu melakukan proses verifikasi faktual. Selanjutnya data WNA dicoret karena tidak memenuhi syarat.
“KPU kemudian memberikan data-data tersebut kepada KPU Kabupaten/kota melalui KPU provinsi/KIP Aceh untuk dilakukan proses faktual dan sudah dilakukan pencoretan dari DPT yang ditetapkan,” pungkasnya.[JNI]