digtara.com | MEDAN – Hendra (36) dipastikan tidak akan menikmati hasil ganja yang sudah ia tanam di ladang dekat rumahnya di Dusun Suka Makmur Desa Sei Buluh, Kecamatan Telukmengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.
Pasalnya Rabu (6/3/2019) pihak personel dari Polres Narkoba Serdang Bedagai berhasil mengamankan pria yang bekerja sebagai supir tersebut.
Informasi yang di peroleh Digtara.com, penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat kecurigaan akan aktivitas pelaku di kebun nya tersebut, mendapati aduan tersebut, petugas langsung menuju ladang milik pelaku.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kita langsung turun guna mengecek lokasi tersebut” ujar Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Martualesi Sitepu, Kamis (7/7/2019).Lanjut dikatakan nya dari ladang pelaku, petugas berhasil mengamankan sebatang pohon ganja berusia 2 bulan.
“dari lokasi kejadian kita mengamankan sebatang pohon ganja berusia sekitar dua bulan” ujarnya. Ia menambahkan untuk mengetahui petugas, diseputaran ganja yang ia tanam, ia menanam cabai dan ubi. “untuk mengelabui petugas pelaku tanam ganja tersebut diantara cabai dan ubi” terangnya.
Lanjut dikatakan mantan kapolsek kutalimbaru ini, kepada petugas tersangka mengaku telah menanam 10 biji ganja di ladangnya sekitar dua bulan yang lalu, “ada 10 biji yang ditanam, namun hanya 1 biji yang berkembang,” ujar tersangka kepada petugas” ungkapnya.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider 111 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Martualesi. (gie)