digtara.com | TEBINGTINGGI – Setelah 5 hari masuk daftar pencarian orang (DPO) Herdian Efri Manalu (28) warga Jalan Sudirman, Gang Tepian,Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Sabtu siang (9/3) sekitar pukul 13: 00 Wib.
Akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Hilir tepatnya di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang terkait pelaku telah melakukan penggelapan uang perusahaan milik PT.Deli Luhur (Roti Jordan) sebesar 31 juta rupiah.
Kapolsek Padang Hilir AKP David Sinaga kepada wartawan mengatakan,penangkapan itu berdasarkan adanya laporan tindak pidana penggelapan barang/harta dari korbannya bernama Nita (30) salah satu Humas PT. Deli Luhur ke Polsek Padang Hilir, tanggal 5 Maret 2019 lalu.
Setelah mendapatkan laporan dari korban,petugas tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Hilir langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang tidak lain pelaku merupakan pegawai dari PT. Deli Luhur tersebut.
“Usai dilakukan pencarian selama lima hari, pelaku akhirnya berhasil diringkus petugas tanpa perlawanan, tepatnya di tempat rumah mertuanya, di kawasan Kafe Replika Pesawat, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deli serdang, pada Sabtu (9/3) siang,” terang AKP David Sinaga.
Dia menambahkan, dari hasil interogasi penyidik,pelaku mengaku telah menghabiskan uang hasil curiannya dengan cara berfoya-foya dan membeli sejumlah kebutuhan maupun keperluan pribadinya.
“Kini, pelaku terkait kasus penggelapan itu sudah kita amankan di sel tahanan Mapolsek Padang Hilir,guna proses lebih lanjut,dan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 374 KUHP Subsider 372 dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara,” terang AKP David Sinaga.
Repoter: Erwan Tanjung