digtara.com | TEBING TINGGI – Personil Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap Pasu Sitorus (38), warga Jalan Gabung, Kelurahan Badan Bejuang, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Minggu (10/3/2019). Pasu merupakan salah seorang dari empat pelaku penganiayaan sadis terhadap Zulfan Bagarian (16) warga Jalan Kumpulan Pane, Lingkungan I, kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis.
Bersama 3 orang pelaku lainnya yang masih buron yakni berinisia AS, I dan IB, Pasu Sitorus melakukan penganiayaan dengan cara membakar Zulfan hingga kritis pada Senin, 4 Maret 2019.
“Penangkapan itu kita lakukan atas laporan STPL/85/III/2019/SPKT.TTtanggal 2 Maret 2019,” kata Kasat Reskrim Polres TEbingtinggi AKB Rahmadani.
Sejauh ini menurut Rahmadani, pihaknya masih memintai keterangan dari Pasu Sitorus terkait motif penganiayaan yang mereka lakukan. Selain itu, petugas lainnya juga masih mencari keberadaan tiga orang pelaku penganiayaan lainnya.
“Korban sendiri saat ini belum dapat dimintai keterangan karena belum sadarkan diri dan masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara, Tebing Tinggi. Luka bakarnya 70 persen,” ujarnya.
Sementara, orangtua korban Bangun Bagariang (46) mengatakan penganiayaan terhadap anaknya tersebut terjadi usai korban mengamen. Tiba-tiba para pelaku mendatanginya dan menyiramnya menggunakan bensin dan selanjutnya memantik api.
“Anak saya langsung lari dan menceburkan diri ke Sungai Bahilang untuk memadamkan api yang menyala di badannya,” ungkapnya.
Ia berharap para pelaku segera ditangkap polisi dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.[Erwan Tanjung/JNI]