Merantau Ke Medan, Warga Siantar Ini Justru Diciduk Karna “Larikan” Betor Warga

Redaksi - Senin, 11 Maret 2019 14:47 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201903/PhotoPictureResizer_190311_214550685_crop_650x320.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

 

digtara.com | MEDAN- Reza Ardiansah (27) warga asal pematang Siantar ini akhirnya mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polsek Medan Helvetia. Setelah menggelapkan satu unit becak motor (Betor) pada Jumat 18 Januari 2019 lalu di Jalan Sempurna VI Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.

Dirinya pun berhasil diringkus polisi pada Senin 3 Maret 2018 kemarin, setelah polisi mendapatkan informasi tempat persembunyiannya selama ini.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trila Murni, melalui Panit Reskrim, Iptu Sahri Sebayang, mengatakan, sebelumnya pelaku meminjam becak motor milik Pagar Napitupulu (35) warga Jalan Sempurna VI Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.

“Jadi saat itu pelaku meminjam becak motor milik korban, dengan alasan untuk keperluan keluarganya namun hingga dua hari kemudian pelaku tak kunjung kembali dan berkabar sehingga korban langsung datang ke mako untuk membuat laporan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (11/3).

Lebih lanjut, Dia menjelaskan, menindak lanjuti laporan korban dengan, LP/61/1/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia.

“Setelah kita mendapat laporan pengaduan atas tindak pidanan penggelapan becak motor, kita lakukan penyelidikan dan mengambil beberapab keterangan dari saksi, sehingga kasus itu berhasil kita ungkap,” jelasnya.

Setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya, namun saat ditanya kemana becak motor korban ternyata sudah dijual ke daerah Stabat.

“Begitu kita mengetahui bahwa becak milik korban dijual ke daerah Stabat, kita langsung bergerak ke lokasi sehingga barang bukti bersama penadanya berhasil kita amankan, atas perbuatannya pelaku kita jerat dalam Pasal 372 KUHP & Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” tambahnya.(Kartyk Bima/JNI)

 

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Kantor Polisi di Medan Terbakar, Kapolrestabes Ungkap Kronologi Kejadian

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur