Garuda Indonesia Grounded Satu Pesawat Boeing 737 Max 8

Redaksi - Selasa, 12 Maret 2019 04:07 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201903/boeing-garuda.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | JAKARTA – Kementerian Perhubungan menerbitkan larangan terbang sementara untuk pesawat Boeing 737-8 Max di Indonesia. Garuda Indonesia melakukan sejumlah langkah-langkah berkaitan dengan pengoperasian pesawat Boeing 737 Max 8.

Diketahui pesawat jenis tersebut sementara waktu harus dilarang terbang sementara atau temporary grounded oleh Kementerian Perhubungan dalam surat edarannya.

“Terkait dengan status itu, kami dari pihak maskapai akan melakukan grounded atas pesawat Boeing 737 Max 8, hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut,” kata Vice Corporate Secretary PT. Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan.

Meski demikian, maskapai berpelat merah ini secara berkelanjutan terus melaksanakan prosedur inspeksi ekstra serta, pemeriksaan berkala lanjutan terhadap fitur-fitur vital penunjang kelaikan armada seperti airspeed, altitude system, flight control system hingga stall management system dengan catatan hasil inspeksi no fault found (dengan hasil baik).

“Kami punya satu unit dan kami pun akan melakukan langkah-langkah seperti, pelatihan terhadap pilot yang secara rutin berkala melaksanakan proficiency check di simulator Boeing 737 Max 8, serta melaksanakan close review dan berkoordinasi intensif dan memberikan laporan rutin sejak Oktober tahun lalu,” katanya seperti dilansir viva.

Di mana, regulator dalam hal ini Direktorat Jenderal Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU), memberikan saran dalam menyikapi adanya insiden penerbangan yang melibatkan armada Boeing 737 Max 8, khususnya dalam memastikan aspek mitigasi dan kebijakan preventif terhadap tata kelola keamanan armada Boeing 737 Max 8 tetap terjaga.

Diketahui, Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran setelah insiden jatuhnya pesawat jenis tersebut milik maskapai Ethiopia Airlines di Nairobi beberapa menit, setelah lepas landas dari Addis Adaba yang menewaskan seluruh penumpang dengan jumlah 157 penumpang.

Kasusnya hampir serupa dengan maskapai Lion Air JT610, yang jatuh di perairan Pulau Jawa pada Oktober 2018 lalu dan menewaskan 189 orang di dalamnya setelah beberapa menit lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pangkal Pinang.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo