digtara.com | JAKARTA – Bawaslu hingga hari ini telah menemukan 210 Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2018. Demikian dikatakan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin.
Bawaslu terus melakukan validasi dan upaya pembersihan data WNA yang masuk ke dalam DPT. “Ada penambahan awalnya 158 sekarang jadi 210. Penambahan 52,” kata Afif di gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu 13 Maret 2019.
Afif menambahkan, temuan Bawaslu ini berbeda dengan temuan Dukcapil Kemendagri yang berjumlah 103. Saat ini Bawaslu tengah berkoordinasi dan melakukan validasi dengan Dukcapil dan KPU.
“Itu yang dari kemarin, dari sore sampai magrib, jajaran tim teknis kita sudah bertemu dengan Dukcapil dan KPU,” katanya.
Afif mengatakan, perbedaan temuan data WNA yang masuk DPT oleh Bawaslu dan Dukcapil terkait teknis di lapangan. Terutama saat input data oleh petugas KPU di daerah.
“Kita temukan faktualnya, DPT ini kan sifatnya faktual, tidak data-data yang ada di laptop atau komputer. Data tersebut masih bisa salah ketika misalnya tidak dilakukan verifikasi,” katanya.
Selanjutnya temuan tersebut dibawa ke dalam forum yang terdiri dari Bawaslu, KPU dan Dukcapil Kemendagri. “Dibawa ke forum bersama untuk dibersihkan,” ucapnya.
Mengenai sanksi apa yang akan dijatuhkan pada petugas KPUD yang salah melakukan input data sehingga WNA masuk DPT, menurut Afif mereka hanya dikenai sanksi administrasi.