Direktur SOCP Prihatin Kondisi Orangutan yang Dibantai Masyarakat

Redaksi - Selasa, 19 Maret 2019 02:29 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201903/orangutan.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | MEDAN – Direktur SOCP, Dr Ian Singleton, menyampaikan keprihatinannya atas masih maraknya penggunaan senapan angin yang mengakibatkan banyaknya satwa liar dilindungi yang menjadi korban.

Diungkapkan Ian, kondisi orangutan bernama Hope masih sangat serius dan tim medis SOCP tetap bekerja keras untuk mengupayakan keselamatanya. Pihaknya sedih menghadapi kasus seperti ini, terutama karena ini bukan kasus pertama.

“Kami telah menerima dan merawat cukup banyak orangutan yang tubuhnya penuh dengan puluhan, bahkan ada yang lebih dari seratus peluru akibat ditembak oleh masyarakat. Susah untuk kami memahami di tahun 2019 ini masih saja ada sebagian masyarakat yang menembak seekor satwa seperti Hope, bersama bayinya yang baru saja dilahirkan. Sulit dimengerti ada orang yang menembak orangutan dengan sangat brutal tanpa merasa bersalah,” kata Ian, Senin (18/3).

Menanggapi kasus orangutan Hope, Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Hotmauli Sianturi mengatakan, orangutan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990, yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memelihara & memperdagangkan satwa yang dilindungi.

“Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai hukuman masa tahanan maksimal 5 tahun & denda sampai 100 juta rupiah. Kami mengimbau kepada para pihak agar tidak menganggu satwa liar dilindungi atau akan menerima konsekuensi hukumnya sesuai dengan undang undang,” ujarnya.

Kepala Balai KSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo, menyampaikan terima kasih kepada Tim Medis SOCP, khususnya kepada dr. Andreas yg telah berhasil melakukan operasi kepada Hope dan Brenda. BKSDA Aceh berkomitmen untuk membantu penyidik Balai Gakkum Sumatera maupun Polda Aceh untuk mengungkap kasus penganiayaan Hope dan anaknya.

“Saya berharap bisa segera diungkap,” ucapnya.

Terkait penggunaan senapan angin, Dirjen KSDAE dan Kepala BKSDA Aceh telah bersurat ke Kapolda Aceh, agar dapat dilakukan penertiban peredarannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri no 8 tahun 2012, sehingga tidak ada lagi kasus Hope-Hope yang lain.

Kepada masyarakat yang mengetahui kejadian konflik orangutan dengan manusia juga, segera melapor ke Call Center BKSDA Aceh No telp 085362836024.

Penggunaan senapan angin untuk berburu satwa liar seperti orangutan Hope terus menambah korban. Dalam kurun waktu 10 tahun, SOCP telah menangani setidaknya 18 orangutan yang menjadi korban peluru senapan angin. Dari 18 orangutan korban ini total terhitung 482 peluru yang melukai bahkan menewaskan spesies yang terancam punah ini.

Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api menjelaskan, senapan angin hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target (pasal 4 ayat 3), dan hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan (pasal 5 ayat 3). Produk hukum ini tidak hanya mengatur mengenai penggunaan senjata api tetapi termasuk juga penyimpanan, pembelian dan kepemilikannya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo