digtara.com | TEBINGTINGGI – Seorang terduga pelaku cabul benama Pendi Sipayung (48), warga Jalan Pramuka, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, diciduk personil Satreskrim Polres Tebingtinggi. Ia diciduk dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Rahmadani melalui Kanit PPA Iptu Dhora Simanjuntak mengatakan pengaduan atas dugaan pencabulan ini masuk pada 7 Maret 2019 lalu.
“Penangkapan pelaku berdasarkan adanya surat laporan kepolisian Nomor : LP/90/III/2019/SU/RES/SPKT.TT tanggal 7 Maret 2019 terkait kasus pencabulan.
,” katanya, Selasa (19/3/2019).
Penangkapan Pendi dilakukan di Jalan Pramuka, Kota Tebing Tinggi pada Senin (18/3/2019) kemarin. Setelah ditangkap petugas langsung membawanya ke Polres Tebingtinggi untuk dimintai keterangan. Hasilnya, pelaku yang juga penyandang Tunawicara tersebut mengakui pencabulan yang dilakukannya kepada korban berinisial FS yang masih berusia 13 tahun.
“Pengakuannya ia melakukannya dua kali. Pelaku mengiming-imingi korban uang Rp 15 ribu,” ujar Dora.
Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 81 (2) subsider Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
“Kini, tersangka juga telah kita amankan di Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut,”terang Iptu Dhora Simanjuntak.(Erwan Tanjung/JNI)