digtara.com | MEDAN – Aksi Faisal Rahman (36) mencuri di dalam minimarket bukan main, pasalnya warga Jalan Jamin Ginting Kelurahan Beringin Kecamatan Medan Tuntungan mencuri 90 susu keleng merek bearbrand.
Akibatnya, pria tanpa memiliki pekerjaan alias pengangguran ini dijebloskan ke Mapolsek Medan Sunggal atas tuduhan pencurian, “Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” ujar Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yatim Ahmad.
Ceritanya begini, kejadian tersebut terjadi di salah satu minimarket di Jalan TB Simatupang, Kamis 21 Maret 2019. Saat itu pelaku masuk ke alam minimarket berpura-pura sebagai pembeli.
“Modus tersangka melakukan pencurian dengan cara masuk ke Indomaret berpura-pura sebagai pembeli” ujarnya.
Setelah berada di dalam swalayan tersebut, pelaku yang memakai jaket dengan sigap memasukkan satu persatu minuman susu kaleng tersebut ke dalam jaketnya.
“tersangka mengambil minuman tersebut dan menyimpan di dalam jaket yang dipakai tersangka,” kata Yasir.
Pegawai swalayan yang curiga akan gerak gerak pelaku lantas menghubungi petugas Mapolsek Medan Sunggal yang lokasinya tak jauh, petugas yang mendapat informasi tersebut langsung menuju lokasi.
“Atas kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Sunggal dan pihak Indomaret, akhirnya tersangka berhasil diamankan pada saat melakukan aksinya di TKP,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 90 susu kaleng merek bearbrand, 1 buah tas warna hitam dan jaket yang dikenakan pelaku.
“pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali dalam kurun waktu dua bulan ini dan ia mengatakan terpaksa melakukan aksi tersebut dikarenakan untuk mentupi kebutuhannya sehari hari” tutupnya. (gie)