Satgas Pamtas Ringkus WN Malaysia Bawa Sabu Ke Indonesia

Redaksi - Senin, 25 Maret 2019 02:56 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201903/pamtas-sabu.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | KALIMANTAN BARAT – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri Mekanis 643/Wanara Sakti mengamankan seorang warga negara Malaysia yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Sabtu (23/3/2019).

Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe dalam keterangan tertulis yang mereka kirimkan ke redaksi mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas yang sedang melakukan tugas pemeriksaan rutin di Pos Dalduk, Simpang Empat Dusun Sempadan Tekam Patah, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

“Diamankan Satgas Pamtas karena kedapatan membawa 5 paket kecil sabu siap pakai dalam pipet dan 1 paket kecil dalam plastik sachet berklem saat dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan, WN Malaysia itu bernama Mohammad Safiezi Bin Dolhadi, warga Kampung Telok Serabang, Sematan, 94500 Lundu, Serawak, Malaysia. Ia ditangkap saat melintas dengan menggunakan sepeda motor Yamaha 125 Z Nopol QAA3711K.

Barang bukti berupa sabu ditemukan Pratu Rusdiansyah saat melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap setiap pelintas batas. Adapun paket sabu itu sdisembunyikan di balik pelapis helm milik pelaku.

Pratu Rusdiansyah kamudian melaporkan kepada Danpos Letda Inf Henrry Budiarto dan membawa pelaku ke Pos Temajuk untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Saat dilakukan pemeriksaan oleh Danpos Letda Inf Henrry Budiarto, saudara Mohammad Safiezi Bin Dolhadi mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang dibeli di Kampung Serabang, Malaysia dengan harga 100 ringgit dan akan digunakan sendiri,” kata Kapendam XII/Tpr.

Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polsek Paloh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(JNI)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo