Mau Minum Tuak Tapi Tak Punya Uang, Preman Kampung Ini Gol

Redaksi - Selasa, 26 Maret 2019 08:30 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201903/Preman-kampung.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | MEDAN – Ardiansah (38) warga Jalan Seksama Gang Buntu II ini tak patut di Contoh, demi memenuhi hasratnya untuk minum tuak gratis alias tak bermodal, ia memalak para pedagang yang lokasinya tak jauh dari rumahnya, Senin (25/3/2019) Malam.

Tak hanya itu, pria pengangguran ini merusak beberapa steling jualan warga, akibatnya ia terpaksa harus merasakan dingin nya hawa tidur di Sel Mapolsek Medan Area.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu ALP Tambunan mengatakan, awalnya pelaku datang menjumpai korban meminta uang untuk membeli tuak, namun oleh si korban menolak dengan alasan belum laku.

“Jadi ia mengatakan kepada korban ‘hoi ces minta uang, mau minum tuak ni’. Korban pun menjawab ‘belum ada uang’. Oleh si pelaku pun pergi,” ungkap Tambunan, Selasa (26/3/2019).

Tak beberapa lama kemudian, pelaku datang kembali menghampiri korban, namun kali ini ia datang tidak dengan tangan kosong, melainkan membawa parang.

“Pelaku ini datang dan langsung marah-marah. Ia juga diduga hendak membacok korban dengan menggunakan parang” ujarnya.

Melihat pelaku dengan menenteng parang, korban pun langsung kabur. Disini emosi pelaku memuncak dan menghancurkan steling jualan korban.

“Beruntung korban dapat melarikan diri. Pelaku pun kemudian memukuli steling jualan korban dengan memakai parang yang dibawanya,” ucapnya.

Petugas Polsek Medan Area yang mengetahui kejadian tersebut langsung turun ke lokasi kejadian “Saat ini pelaku sudah kami amankan. Pelaku berjumlah satu orang dan disangkakan pasal pengerusakan sesuai dengan pasal 406 KUH Pidana. Untuk korban sudah membuat laporan dengan bukti laporan, LP / 303 / III / SPK Sektor Medan Area, tanggal 25 Maret 2019,” jelas Kanit. (gie)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Dua Maling di Medan Kepergok Polisi Saat Bawa Pagar Curian

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur