digatra.com | PADANGSIDIMPUAN – ASL alias Andika (32) warga Jalan Kapten Tandean Gg pedati Kel. Bincar kec. Psp Utara kota Padangsidimpuan seorang pengangguran berakhir di penjara lantaran mencuri tas milik salah seorang pedagang pasar di kawasan Jalan Thamrin, Kota Padangsidimpuan pada Minggu (31/3) kemarin. Namun apes, aksinya terekam kamera pengawas yang ada di pertokoan di kawasan tersebut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan Fatima Lubis, warga Kelurahan Aek Pining Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel yang sehari hari berjualan di depan Toko Maju Jaya Jalan Thamrin, Kota Padangsidimpuan.
Dia melaporkan kehilangan tas yang berisi uang sebanyak Rp 35.000.000 dan perhiasan emas seberat 15 gram berupa cincin, gelang, kalung dan satu hape, tidak hanya itu, uang hasil penjualan juga raib digondol maling.
Aksi pencurian tersebut, berawal ketika wanita 46 tahun itu sedang tertidur pulas dan istirahat di dalam mobil yang terpakir di depan Toko Maju jalan Thamrin, kota Padangsidimpuan, pasalnya, seperti biasanya ia baru melakukan aktivitasnya berjualan subuh pagi hari, karena perjalanan jauh, maka kedua pasangan suami istri itu memutuskan untuk istrahat sejenak.
Menindak lanjuti laporan tersebut pihaknya langsung melakukan Penyelidikan dan Olah TKP dengan bantuan para pedagang dan saksi, termasuk memeriksa CCTV di lokasi kejadian.
“Berkat hasil rekaman CCTV, uang tersebut diambil terduga pelaku pencurian yang untuk sementara di pastikan baru satu orang, jelas Hilman.
Hilman menambahkan setelah bekerja ekstra keras dan mempelajari rekaman CCTV secara hati- hati dan teliti, pihaknya pun berhasil mengungkap identitas terduga pelaku yang tidak lain adalah ASL (32).
“Setelah mendapat informasi, Senin (01/4), bahwa terduga pelaku sedang berada di depan toko Bermula di Jln. Thamrin Kelurahan Wek II , Kec. Psp Utara, Kota Padangsidimpuan, saat itu juga tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan menuju ke lokasi dan menangkap tersangka,”urainya.
Selain membekuk terduga pelaku, Tim Reskrim juga menyita sisa uang yang diduga hasil kejahatan sebesar Rp 1 juta, bersama 1 buah kunci sepeda motor dan satu unit HP merek Samsung warna hitam.
“”Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan,” tukas Kapolres.