Polisi Gagalkan Penyeludupan 24 Kg Ganja

Redaksi - Kamis, 04 April 2019 07:34 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201904/Bireun.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | BIRUEN – Polisi Sektor Gandapura menggagalkan pengiriman paket ganja sebanyak 23 bal, atau seberat 24 kilogram dikawasan Keude Lapang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.

Selain mengamankan ganja, petugas juga mengamankan dua tersangka berinisial MG (20), dan MA (11).

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan melalui Kapolsek Gandapura Ipda Melisa mengatakan, kedua tersangka yang bertugas sebagai kurir dibekuk di lokasi yang berbeda. Tersangka pertama MA, ditangkap, Senin (25/4) sekitar pukul 02.30 WIB, saat menunggu mobil angkutan umum di Keude Lapang, Kecamatan Gandapura.

“yaaa, malam itu MA sedang duduk sendiri menunggu mobil, sementara MG pergi ke ke ATM untuk mengambil sejumlah uang untuk membayar ongkos mobil,” kata Kapolsek Gandapura, Ipda Melisa kamis , (3/4/2019).

Saat menangkap MA, petugas polsek berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 bal ganja kering yang sudah dibalut lakbat berwarna kuning dengan berat semuanya mencapai 24 Kg.

“ganja tersebut ditemukan dalam kardus berisi 15 bal, dan dalam dua tas berisi delapan bal ganja, selanjutnya petugas kita kembali melakukan pengembangan, dan menangkap tersangka MG (20), di sebuah rumah kawasan Gandapura, Biruen, kemudian siang dihari yang sama, tambah Melisa.

Ganja dari kabupaten Aceh Utara ini rencananya akan dibawa ke Pekanbaru. Kedua pelaku mendapat upah Rp 400 ribu per kilogram, sementara upah seluruhnya jika tiba di Pekanbaru mencapai Rp 9,2 juta.

“Mereka terjerat pasal 111 ayat 2 jo 114 ayat 2 jo 115 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tutup Melisa.[M.Asqal]

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo