Hadapi Pemilu, TKN Buka Posko Pengaduan Jokowi-Ma’ruf

Redaksi - Senin, 15 April 2019 01:30 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201904/jokowi-3.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | JAKARTA – Menghadapi kecurangan Pemilu, Posko pengaduan dibuka oleh tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, apabila menemukan kecurangan dalam proses pemungutan suara di Pemilu 2019.

Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan mengatakan posko tersebut dibuat karena mendapat banyaknya dugaan kecurangan menjelang pemungutan suara.

Laporan itu, kata dia, bisa dilakukan melalui telepon atau via apalikasi chat WhatApps dan email. Posko tersebut berada di Rumah Aspirasi di Jalan Proklamasi nomor 46, Menteng, Jakarta Pusat.

“Jadi semua warga Indonesia yang mempunyai hak pilihnya bisa mengajukan kepada posko pengaduan ini secara langsung atau melalui media center kami, via email atau via telepon atau WA yang tercantum di sini, kami membuka posko ini di rumah aspirasi Jalan Proklamasi 46 Menteng,” kata Ade di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat.

Ade mengaku, ada sejumlah laporan terkait adanya hambatan untuk pemilih melalukan pencoblosan. Laporan tersebut ada yang berasal dari luar negeri.

“Menyikapi viral warga negara Indonesia di luar negeri, kami mendapat informasi tentang sebagai besar WNI di luar negeri di Australia, di Jerman, di Belanda, Korea Selatan tentang masalah hak mereka. Mereka tidak bisa untuk menggunakan hak mereka,” kata dia.

“Saya mendapatkan laporan juga dugaan adanya ketua KPPS di Australia itu terlibat dalam salah satu partai pendukung paslon 02 dan adanya beberapa penyelenggara Pemilu itu merupakan bagian dari simpatisan-simpatisan dari paslon 02,” tambahnya.

Nantinya, laporan dari masyarakat tersebut akan ditampung, lalu akan diteruskan kepada Bawaslu dan pihak Kepolisian.

“Kita sampaikan apakah itu pengaduan ya nanti dalam bentuk pelanggaran pidana Pemilu kita laporkan ke Bawaslu ataupun ada pengaduan yang ada indikasinya terhadap pelanggaran pidana umum arti akan kita laporkan ke pihak kepolisian daerah itu dari saya,” ujarnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo