digtara.com | MEDAN – Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melakukan otopsi terhadap jenajah Nurhayati yang sudah dimakamkan di Pemakamkan di TPU pasar 6, Dusun IX, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli pada Sabtu (16/3/2019).
Di mana hasilnya, wanita berusia 38 tahun itu merupakan korban pembunuhan. Polisi pun berhasil meringkus pembunuh wanita itu.
“Pelaku berinisial AH alias Dedek (32) warga Jl. Sisimangaraja Gg. Mesjid Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota. Dia diringkus pada 12 April kemarin,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (15/4/2019).
Putu menjelaskan penangkapan ini usai pihaknya melakukan proses penyelidikan dengan melakukan Eksomasi terhadap makam korban dengan menurunkan Team Ahli Forensik untuk menemukan penyebab kematian Korban.
“Jadi korban ditemukan tewas pada hari Minggu tanggal 10 Februari 2019, kerabat korban melihat di tubuhnya ada tindakan kekerasan ditemukan di leher dan mata korban terdapat luka memar serta hidung dan mulut meluarkan darah. Belakangan atas peristiwa tersebut mereka merasa keberatan dan melaporkan ke Polrestabes Medan,” jelasnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku yang bernama AH alias Dedek. Selanjutnya kata Putu pada hari Jumat (12/4/2019) pelaku diketahui berada di seputaran Jalan. Sisimangaraja Gg Mesjid.
“Kita langsung melakukan penangkapan namun dia mencoba melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka,” paparnya.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka lanjut Putu, dia tega membunuh korban lantaran sakit hati. Pelaku selama ini memang diketahui dekat dengan korban.
“Dia membunuh korban dengan cara memiting dan mencekik leher korban dari belakang serta membenturkan kepala korban ke lantai kamar dengan menekan kepala korban. Lalu di angkat tubuh korban ke atas tempat tidur dan diselimuti dengan kain selanjutnya pelaku melarikan diri dari pintu samping rumah korban,” Tambahnya.