digtara.com | MEDAN – Aksi bejat yang membuat gempar warga di mana tersangka Sy (61), warga Jalan Pringgan Lorong Rajawali Lingkungan VIII Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan Komadya Medan mencabuli tujuh anak di bawah umur di wilayah Labuhan hingga dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pencabulan anak anak di bawah umur dipaparkan Kapolsek Medan Labuhan, Kompol H Rosyid Hartanto SH didampingi Waka Polsek AKP Ponijo dan Kanit Reskrimnya Iptu Pol Bonar H Pohan SH di Makonya Jalan Titi Pahlawan.
Kasus pencabulan ini terungkap, salah seorang korbannya, bersama temannya mengadu pada orang tua masing-masing dicabuli oleh tersangka penjual kelapa di dalam rumahnya pada tanggal 07 April 2019 yang lalu.
“Saat itu korban dipanggil untuk mengusuknya tersangka dengan imbalan uang Rp15 ribu. Berkat laporan korban maka petugas langsung mendatangi rumahnya dan menangkapnya kemudian membawa ke Mako Polsek Medan labuhan,” sebut Kapolsek.
Saat tersangka di intrograsi petugas mengakui atas perbuatanya dengan alasan tersangka tidak selera kepada wanita. Perbuatan tersangka yang ditinggal mati istrinya ini sudah berulang kali karena termotipasi dengan perbuatannya bersama sesama jenis di Belawan.Tersangka melanggar Pasal 76-E Jo 82 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak diancam Hukuman 15 Tahun penjara.