Bawaslu: Jika Terbukti Video Kecurangan di Tapteng, KPPS Bisa Dipidana

Redaksi - Jumat, 19 April 2019 00:06 WIB

Warning: getimagesize(https://www.digtara.com/cdn/uploads/images/201904/Bwaslu.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | MEDAN – Terkait beredarnya video tentang indikasi kecurangan dalam pemungutan suara Pemilu 2019 di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), mendapat tanggapan serius dari Bawaslu Sumatera Utara.

Menanggapi hal tersebut Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rahmawaty Rasahan, mengatakan bahwa pihaknya mengetahui video tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat. Kemudian Bawaslu langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kita mendapati laporan dari masyarakat terkait adanya proses penghitungan suara yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh PKPU 3 maupun dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Kami sudah memerintahkan Bawaslu Tapteng untuk melakukan pengecekan di lapangan termasuk meminta keterangan dari pengawasan TPS,” kata Syafrida di Kantor Bawaslu Sumut.

Menurut Syafrida, seharusnya pengawas TPS mengingatkan kepada petugas KPPS sesuai dengan prosedur PKPU.

“Karena seyogyanya pengawas TPS harus mengingatkan prosedur yang dilakukan KPPS dalam melakukan penghitungan suara,” ucapnya.

Syafrida menegaskan jika dalam hal ini terbukti pengawas TPS maupun KPPS lalai dan tidak mengikuti aturan yang ada, maka ada dua kemungkinan yang menanti, yakni rekomendasi untuk penghitungan ulang atau sanksi pidana.

“Dengan membuka kotak suara melakukan penghitungan ulang dan dilakukan dengan tata cara PKPU 3 maupun PKPU 9. Sedangkan tindakan KPPS maupun pengawas TPS-nya itu ada sanksi etik dan sanksi pidana yang mengancam bagi penyelenggara pemilu di tingkat KPPS maupun pengawas pemilu terkait tidak berjalannya prosedur penghitungan yang sesuai aturan,” tegasnya.

“Di Tapteng kami lihat cukup masif dan kami belum mendapatkan keterangan secara utuh dari jajaran Bawaslu Tapteng. Namun saat ini petugas masih mengecek di lapangan,” tukas Syafrida.

Untuk diketahui, video tentang dugaan kecurangan saat pemungutan suara Pemilu 2019 di Tapteng berdurasi 30 detik. Terlihat petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) terburu-buru melakukan penghitungan surat suara.

Tanpa meneliti surat suara, KPPS terus menyebut nama Delmeria. Insiden ini terjadi di TPS 1 Kampung Solok, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Jaleh baleh ndak Delmeria (jelas sekali bukan Delmeria),” ucap seorang wanita yang mengambil video tersebut.

Sedangkan video kedua merekam petugas KPPS berpakaian merah-biru dengan leluasa memasukkan surat suara ke kotak suara. Sedangkan TPS saat itu dalam kondisi sepi.

Informasi yang diperoleh, video berdurasi 1 menit 25 detik itu berlokasi di Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapteng.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Begini Penjelasan Kapolres Sumba Timur Soal Dugaan Keterlibatan Dua Oknum Anggota Dalam Kasus Pencurian Ternak

Kabar

Viral! Video Penangkapan Pencuri Sapi di Sumba Timur Diduga Libatkan Oknum Polisi

Kabar

Sayangkan Tindakan Kekerasan Pada Burung Hantu, BBKSDA NTT Koordinasi Dengan Polres Manggarai Barat

Kabar

Viral Video Burung Hantu di Manggarai Barat Dianiaya Kemudian Dibakar, Polisi Amankan Tiga Pria Diduga Pelaku

Kabar

Anak Diduga Bakar Ayah Kandung Hidup-hidup di Medan, Polisi Amankan Pelaku

Kabar

Viral Dugaan Oknum TNI Terlibat Pencurian Sapi di Labuhanbatu, Dandim: Masih Tahap Penyelidikan