digtara.com | Terkait masalah pencoblosan di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara hari ini turun langsung ke untuk memantau terkendalanya proses pencoblosan Pemilu 2019 di lima kecamatan.
Ketua KPU Sumatera Utara, Yulhansi, mengatakan bahwa pihaknya turun ke Nias Selatan untuk membahas tertundanya pemungutan suara akibat masalah distribusi surat suara.
“Tadi saya langsung memimpin koordinasi dengan jajaran KPU di Nias Selatan bersama pihak terkait dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara ulang. Dan nanti jam 4 sore akan kami bahas teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut,” kata Yulhasni.
Menurut Yulhasni, meski belum ditentukan, KPU Sumut sudah membuat ancang-ancang agar pemungutan suara di Nias Selatan dilakukan pekan ini. Meski dalam aturan diberi tenggat waktu hingga 10 hari setelah hari pemungutan suara susulan.
“Dalam minggu ini rencananya kami melaksanakan pemungutan suara ulang. Kemungkinan hari Sabtu (20/4). Takutnya kalau lama-lama jadi banyak tanggapan orang lain,” jelasnya.
Untuk diketahui, lima kecamatan di Kabupaten Nias Selatan mengalami penundaan pemungutan suara, yakni Kecamatan Somambawa, Kecamatan Sidua’ori, Kecamatan Mazino, Kecamatan Lolowau dan Kecamatan Toma. Tertundanya pemungutan suara itu dikarenakan surat suara belum terdistribusi.