digtara.com | MEDAN – Terkait surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution ke Presiden Jokowi, mendapat tanggapan yang berbeda dari Kuasa Hukum Pemda Madina, Ridwan Rangkuti. Ia menilai surat tersebut tidak resmi karena tidak menggunakan kop surat Bupati.
“Itu surat pribadi sifatnya, dan pengajuan pengunduran diri Bupati juga salah karena tidak menggunakan kop surat Bupati, hanya stempelnya saja,” kata Ridwan pada Digtara.com Minggu (21/4/2019).
Seharusnya, jelas Ridwan, pengajuan pengunduran diri baru dikatakan benar kalau diajukan ke DPRD Kabupaten, setelah itu ada proses paripurna dan kemudian diajukan kepada Presiden atau Mendagri. “Itupun nanti tergantung Presiden menanggapinya, tapi nurut saya itu tidak sesuai prosedur meskipun ada stempel dan tandatangan Bupati,” ungkapnya.
Ridwan memaparkan, pengajuan surat tersebut dikarena bentuk kekecewaan Bupati terhadap minimnya suara pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin yang tidak mencapai 30 persen, dimana target yang diharapkan mencapai 75 persen suara. Apalagi, katanya, pemerintah pusat sudah memberikan perhatian yang cukup besar kepada Kabupaten Madina dimana ada pembangunan Bandara, Pelabuhan dan Infrastruktur lainnya. “Saya pikir itu bentuk kekecewaan dan pertanggungjawaban Bupati pada Presiden,” ujarnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat Madina untuk tetap menjaga kondusifitas dan tidak mempersoalkan polemik surat pemunduran diri Bupati yang tidak sesuai prosedur. “Saya meminta semua tetap tenang agar Madina tetap kondusif,” tutup Ridwan. (Put)