KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS di Medan

Redaksi - Rabu, 24 April 2019 13:11 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201904/TPS-e1555476138570.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Medan. Yakni TPS 035 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, serta TPS 013 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Komisioner KPU Medan, Rinaldi Khair mengatakan, pemungutan suara ulang itu akan dilaksanakan pada Kamis 25 April 2019 besok.

“Pemungutan suara mulai pukul 07:00 WIB sampai pukul 13:00 WIB,”terang Rinaldi, Rabu (24/4/2019)

Untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang itu, lanjut Rinaldi, mereka sudah mengirimkan kembali undangan memilih (formulir C6) kepada warga yang memilih di dua TPS tersebut. Pengiriman undangan sudah dilakukan sejak Senin 22 April 2019 kemarin.

“Jadi ada tiga hari bagi warga untuk bersiap-siap,”sebutnya.

Rinaldi memaparkan, dari kedua TPS yang akan menggelar pemungutan suara ulang, terdapat sekira 566 orang pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Terdiri dari 270 pemilih di TPS 035 dan 296 pemilih di TPS 013.

“Kita himbau masyarakat untuk datang menggunakan hak suara mereka,”pungkasnya.

Pemungutan suara di dua tps itu dilakukan atas rekomendasi Bawaslu Medan setelah menilai adanya kelalain penyelenggara di tps tersebut.

Di TPS 035, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengizinkan orang yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menggunakan hak suara di TPS tersebut. Totalnya ada 35 orang pemilih. Padahal sesuai persyaratan, pemilih yang bisa menggunakan KTP harus sesuai domisili dimana dia tinggal. Sesuai dengan alamat yang tertera di KTP. Warga pindah memilih baru bisa diakomodir jika membawa formulir A5 dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Di TPS 013, pemungutan suara harus dilakukan oleh karena tidak tersedianya surat suara DPRD Kota Medan. Saat mencari kertas suara, pemungutan tetap dilakukan. Lalu setelah surat suara terkumpul, pemungutan suara dilanjutkan. Warga yang awalnya hanya kebagian empat jenis surat suara melontarkan protes.

[AS]

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo