Nekat Curi Kabel di Perusahaan, Pria Ini Diseret ke Sel

Redaksi - Senin, 29 April 2019 01:08 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201904/kabel.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | MEDAN – Seorang pencuri kabel perusahaan berinisial GSS (30), warga Jalan Sei Tuntungan Baru LK. 3 Kelurahan Babura Medan diringkus Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Baru di Pasar Peringgan Medan, Minggu (28/4/ 2019).

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH menjelaskan, Pelaku diamankan berdasarkan laporan dari petugas Satpam PT.Parbens, Medan, bernama Salman ,34, yang tertuang pada Nomor : LP/678/IV/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 23 April 2019, yang menyebutkan telah terjadi tindak pidana pencurian berupa 25 Meter kabel listrik milik PT. Parbens yang berkantor di Komplek Pasar Peringgan Medan pada hari Minggu tanggal 21 April 2019 sekira pukul 01.00 Wib.

“Pelaku melakukan pencurian kabel listrik dengan cara membawa 1 (satu) buah senter dan 1 (satu) buah tang potong, kemudian pelaku masuk ke dalam Pasar Peringgan dan melihat situasi sepi lalu pelaku mencari kabel-kabel listrik yang bergelantungan di asbes, disitu pelaku naik ke atas meja dan memotong kabel listrik dengan cara menarik kabel serta memotong kabel dengan menggunakan tang potong, kemudian pelaku memasukkan ke dalam plastik, yang selanjutnya kabel listrik itu di jual pelaku kepada seorang laki-laki penjual botot keliling yang tidak dikenal dengan harga Rp. 63.000,-,” kata Kanit Reskrim Iptu Philip Purba.

Korban yang merasa dirugikan, Kemudian melaporkan ke Polsek Medan Baru dan pada hari Selasa tanggal 23 April 2019 pukul 23.00 Wib, pelaku bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah Tang Potong warna biru berhasil diamankan Tim Pegasus Polsek Medan Baru yang dipimpin Panit II Reskrim Ipda Immanuel Ginting SH MH.

“Pelaku dikenakan selanjutnya KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) Tahun Penjara,” tambahnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo