digtara.com | MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan batas akhir penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 2 Mei 2019 mendatang. Namun hingga hari ini, jelang dua hari dari batas akhir tersebut, baru empat partai politik (parpol) di Sumatera Utara yang menyerahkan LPPDK mereka.
Komisioner KPU Sumut, Ira Wirtati mengatakan, penyerahan LPPDK sebenarnya sudah dibuka sejak 26 April 2019 lalu. Namun sampai hari ini baru empat parpol yang kooperatif. Yakni Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan.
Sementara itu, untuk LPPDK para calon anggota legislatif (caleg), kata Ira, juga baru empat orang caleg yang menyerahkannya. Keempatnya merupakan caleg untuk DPD-RI.
“Untuk batas akhir penyerahan LPPDK, pada Kamis 2 Mei 2019 lusa, kita berharap agar seluruh peserta pemilu agar segera menyerahkan sebelum tanggal yang sudah ditentukan,”ujar yang Ira yang menjadi Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumut itu.
Ira menjelaskan, penyerahan untuk LPPDK caleg DPD diserahkan kepada KPU Provinsi, kemudian KPU provinsi akan menyerahkan kepada KPU RI. sehingga LPPDK caleg DPD selambat-lambatnya diserahkan pada 1 Mei 2019.
“Hal tersebut mengingat KPU RI akan menutup penyerahan LPPDK pada 2 Mei 2019,” ungkapnya.
Komisioner KPU Sumut, Ira Wirtati (ist)
Ira juga mengatakan, untuk proses penyerahan LPPDK. Sebelumnya, peserta pemilu telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), kemudian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan yang terakhir LPPDK.
“Jadi nantinya, data ini akan langsung di berikan ke Kantor Akuntan Publik (KAP), dan akan dilakukan pengauditan selama kurang lebih 30 hari. Dan hasil audit akan diberikan kepada KPU mulai tanggal 1-7 Mei 2019, lalu akan di umumkan kepada masyarakat agar mengetahui peserta yang patuh dan tidak,” ungkapnya.
Ira menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada para peserta pemilu jika mereka tidak menyerahkan LPPDK nya.
“Apabila Parpol mempunyai perolehan suara tinggi dan memperoleh kursi dan tidak menyerahkan LPPDK maka KPU akan memutuskan membatalkan kursi yang diraih, dan Akan di berikan ke parpol dengan perolehan suara tertinggi berikutnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ira juga mengatakan, peserta pemilu akan dikenakan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda 12 Juta, jika ada salah satu peserta pemilu yang menyerahkan LPPDK namun berbeda saat dilakukan audit.
“Ancamannya 1 tahun penjara atau denda 12 Juta, kalau ada dari peserta pemilu yang kedapatan melakukan hal tersebut,” tuturnya.
[AS]