digtara.com | MADINA – Soal video viral di media sosial, di mana video berdurasi 07.55 menit tersebut, antara warga dan pihak PT Gruti Lestari Pratama (GLP) berdebat terkait dugaan larangan azan berkumandang dengan menggunakan alat pengeras suara.
Dugaan larang yang dilakukan oleh pihak PT GLP tersebut di salah satu masjid di lokasi kantor perkebunan PT GLP kecamatan Natal, Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada tanggal 24 April 2019 yang lalu.
Dalam klarifikasi dari Manager PT GLP Suwardi Sp, meminta maaf kepada seluruh masyarakat muslim dan sudah melakukan klarifikasi terkait masalah ini dengan Muspika kecamatan.
“Kami mohon yang sebesar-besarnya sama bapak, kalau sudah menyinggung,merasa kita dirugikan sebagai ummat Islam terusik, sekali lagi kami mohon maaf,” ungkapnya.
Selain melakukan klarifikasi dengan Muspika, pihaknya juga berencana melakukan klarifikasi dengan Polda Sumut.
“Saya berharap agar berita klarifikasinya disebarkan ke ummat Islam yang lain jangan menjadi sebuah bola panas yang mengiringi hal-hal yang kurang baik, tolong bapak-bapak,” tambahnya.(Ag)