digtara.com | MADINA – Terkait video viral yang berdurasi 07.55 wib yang di posting di media sosial, pihak PT Gruti Lestari Pratama bantah dugaan pelarangan azan di Masjid Raya berlokasi di perkebunan PT GLP tersebut tidak betul.
Dalam konferensi pers yang di hadiri, Reskrim Umum Polda Sumatera Utara, Wakapolres Madina, MUI, Porkopimda, Muspika, Depag, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan nazir Mesjid, yang di gelar di aula Polres Madina, Rabu (1/5/2019).
Manager PT GLP Iswardi mengatakan bahwa pihaknya tidak ada melarang untuk mengumandangkan adzan di mesjid, akan tetapi kami bermohon suara azan diperkecil.
“Apabila permohonan kami menyinggung perasaan masyarakat, kami dari pihak PT GLP meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat,” jelasnya.
Kesalahpahaman ini berawal, ketika Drektur Utama PT GLP, H Sumarsono, meminta agar volume pengeras suara mesjid agar diperkecil dan bukan melarang azan.
Berbeda dengan isu yang beredar di media sosial, yang isinya pelarangan azan di masjid, beliau juga merupakan ummat Muslim, bahkan beliau menyarankan agar syariat Islam harus dikuatkan di perusahaan dan beliau setiap berada di lokasi, selalu mengikuti sholat berjamaah di masjid.(Ag)