digtara.com | MADINA – Soal video viral yang berdurasi 07.55 wib yang di posting di media sosial, pihak PT Gruti Lestari Pratama membantah dugaan pelarangan azan di masjid Raya berlokasi di perkebunan PT GLP tersebut tidak betul.
Dalam konferensi pers yang dihadiri, Reskrim Umum Polda Sumatera Utara, Wakapolres Madina, MUI, Porkopimda, Muspika, Depag, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan nazir Mesjid yang di gelar di aula Polres Madina, Rabu (1/5/2019).
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan terkait viralnya video yang berbaur SARA di Mandailing Natal yang terjadi pada tanggal (24/04/2019) kemarin, sudah di selesaikan di tingkat kecamatan, namun ada oknum yang ingin memperbesar-besar masalah ini.
“Terkait video larangan adzan di masjid tersebut tidak ada dan pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terkait video viral di media sosial dan akan memproses sesuai dengan hukum yang berlalu bagi warga yang memosting di media sosial,” tegasnya.