Digtara.com | MADINA – Polres Mandailing Natal musnahkan barang bukti seberat 29.950 gram dengan dua laporan perkara.
Pemusnahan barang bukti tersebut di laksanakan di lapangan Polres Mandailing Natal, turun di haridi, Kejaksaan Panyabungan, Badan Narkotika Nasional, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, Jumat (3/5/2019).
Waka Polres Madina Kompol Tongku Bosar Pane mengatakan narkotika golongan 1 jenis ganja yang diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Madina dari 2 tersangka.
Kedua tersangka tersebut, masing-masing yakni Hamzah Rangkuty sebagai bandar, di amankan petugas saat membawak ganja seberat 7.700 gram dari Kecamatan Panyabungan Timur, pada tanggal 29 Januari 2019 kemarin.
Sedangkan Dedy Junaidi sebagai kurir di tangkap petugas di Kecamatan Lingga Bayu pada tanggal 09/01/2019 kemarin, dari tangan pelaku berhasil di amankan ganja kering seberat 22.250 gram.
Penangkapan kedua tersangka tersebut, laporan dari masyarakat, transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Madina.
Akibat perbuatan kedua tersangka, dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
Di sisi lain juga, Waka Polres Madina berharap kepada masyarakat agar mendukung Polri untuk memberantas narkotika dari Mandailing Natal. (Ag)