Digtara.com | TANJUNGBALAI – Petugas Kepolisan Polres Tanjung Balai bersama unsur Muspida Kota TanjungBalai melakukan penyegelan terhadap sebuah tempat karaoke di Hotel Tresya, Jumat (3/5/2019) pagi.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, SH., SIK., MM mengatakan, penutupan serta penyegelan tempat karaoke milik Juli Sautman Simbolon ini diduga menjadi tempat sarang narkoba.
“Sesuai dari laporan masyarakat, bahwa ditempat ini diduga banyak peredaran narkoba,” ujar Irfan.
Lanjut dikatakannya, selain tidak memiliki ijin dari pemerintahan, KTV dan PUB milik Tresya Hotel tersebut diduga menjadi tempat perkumpulan anak-anak dibawah umur.
“Tempat KTV dan PUB milik Tresya Hotel ini juga tidak memiliki ijin, dan tempat ini diduga menjadi perkumpulan anak-anak dibawah umur,” ungkapnya.
Dalam melakukan penyegelan, Juli tidak bisa berbuat banyak, saat petugas gabungan langsung masuk ke dalam areal hotel dan langsung menyegel sebanyak 4 ruangan KTV tersebut.
Walikota Tanjung Balai, H. M. Syahrial SH. MH mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan di hotel Tresya tersebut diduga karena tidak mengantongi ijin.
Selain itu, ia juga mengatakan, menjelang bulan suci Ramadhan, pihaknya akan terus menutup segala bentuk tempat hiburan yang ada di Kota Tanjung Balai.
“Menjelang bulan suci ramadhan, kita akan terus menutup segala bentuk tempat hiburan, guna memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” tambah Syahrial. (Gie)