Digtara.com | TOBA SAMOSIR – Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Toba Samosir, Joni Ronal Sihombing meminta penyelesaian sengekata pemilu seharusnya diselesaikan pada jalurnya yang sudah diatur di dalam undang udang yaitu Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi.
“Kita harus patuh terhadap hukum, penyelesaian pemilu itu ada diatur di dalam undang undang, jika tidak puas laporkan, ada Bawaslu dan Mahkamah konstitusi,” ujarnya kepada digtara.com Sabtu (4/5/2019) siang.
Ia menjelaskan, jika penyelesaiaan sengketa pemilu atau adanya dugaan kecurangan dilakukan diluar dari jalur hukum seperti pengerahan massa atau people power, hal tersebut dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Joni meminta agar masyarakat jangan terjebak dan mudah terhasut provokasi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, apalagi sekarang ini banyak hoax bertebaran di medsos.
“Siapapun pemenangnya yang di umumkan oleh KPU, itu resmi dan pilihan rakyat. Tak ada lagi 01 atau 02 yang ada Presiden terpilih dari pesta demokrasi,” ujarnya.
Oleh sebab itu, sambil menunggu hasil keputusan yang akan dikeluarkan oleh KPU Pusat, Joni menghimbau agar semua pihak sabar dan siap menunggu keputusan tersebut. “Menang atau kalah itu biasa, tapi jangan sampai memecahbelah Indonesia. Mari kita jaga persatuan dan dinginkan suasana dengan menunggu putusan resmi KPU,” pintanya. (Put)