Hanya 30 Petugas KPPS Yang Dapat Santunan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - Senin, 06 Mei 2019 10:34 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201905/ketua-kpu-arif-budiman-memberikan-santunan-kepada-keluarga-petugas-kpps-yang-meninggal-dunia.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah membayarkan santuan terhadap 30 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dalam tugasnya.

30 orang yang mendapatkan santunan ini, merupakan bagian dari sekitar 100 ribu orang petugas KPPS yang tercatat sebagai peserta di BPJS Kesehatan

“Petugas KPPS ada yang didaftarkan oleh masing-masing inisiatif daerah, tidak semua memang. Yang terdaftar 50 ribu-100 ribu petugas KPPS. Mereka didaftarkan dan dibiayai oleh pemberi kerja atau masing-masing daerah. Dari yang terdaftar, ada 30 orang yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia, semua sudah kita santuni,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto seperti dilansir detik, Senin (6/5/2019).

Jumlah yang mendapatkan santunan ini jauh dari jumlah petugas KPPS yang dilaporkan meninggal dunia maupun yang sakit. Hingga Sabtu 4 Mei 2019, dilaporkan 440 orang petugas KPPS yang meninggal dunia. Sementara yang sakit, mencapai 3.788 orang.

“Jumlah petugas KPPS yang wafat 440 orang,”ujar sekjen KPU Arif Rahman Hakim.

Sementara itu desakan kepada pemerintah agar setiap petugas KPPS maupun petugas Kepolisian dan TNI yang gugur dalam menjalankan tugas kepemiliuan, diberikan santunan.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia pun merespon cepat desakan tersebut. Telah diputuskan bahwa setiap petugas KPPS yang meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp.36 juta, cacat permanen Rp.30,8 juta, luka berat Rp.16,5 juta dan luka sedang Rp.8,25 juta.

Arif menyebut dalam surat keputusan Menkeu penerima sumbangan merupakan petugas yang mengalami kecelakaan sejak Januari 2019. Selain itu, pembayaran santunan dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan dan tidak terdapat konflik kepentingan.

[AS]

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo