Kajati Sumut: Masyarakat harus Tunggu Pengumuman Resmi KPU

Redaksi - Selasa, 07 Mei 2019 02:06 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201905/Kajati-Sumut-Himbau-Masyarakat-Tunggu-Pengumuman-Resmi-KPU-RI.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Digtara.com | MEDAN – Soal hasil pengumuman pemilu 2019, Kajati Sumut Fachruddin Siregar, SH, MH yang diwakili Asisten Pidana Umum Edyward Kaban, SH, MH menyampaikan bahwa tahapan penghitungan perolehan suara Pemilu dan Pilpres 2019 masih berlangsung, untuk tingkat Provinsi Sumatera Utara di Hotel JW Marriott Medan dan rencananya selesai tanggal 9 Mei 2019.

“Kita menghimbau seluruh elemen masyarakat bersabar dan ikut serta mengawasi jalannya tahapan penghitungan suara dari tingkat PPS, PPK, Kabupaten/Kota dan sekarang ada di tingkat Provinsi Sumut. Untuk hasil resminya, kita tunggu hasil perhitungan suara di tingkat KPU RI yang rencananya diumumkan 22 Mei 2018,” kata Edyward Kaban.

Menurut Kaban, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sampai saat ini belum ada menerima laporan sengketa Pilpres dan Pemilu yang sudah digelar 17 April 2019 lalu.

“Kita berharap semua proses tahapan Pemilu dan Pilpres berjalan tertib dan lancar. Kalau ada pelanggaran dan segala bentuk kecurangan segera laporkan ke Bawaslu atau ke Sentra Gakkumdu. Jangan memaksakan kehendak tanpa disertai data dan bukti yang akurat,” tandasnya.

Sementara Ketua KPU Sumut, Yulhasni menyampaikan bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumut digelar selama 4 hari. Proses penghitungan dibagi menjadi 2 panel.

“Harapan kita, dengan dibagi 2 panel ini, proses penghitungan bisa lebih cepat. Walaupun beberapa kabupaten/kota masih ada yang belum selesai proses rekapitulasinya. Seperti Kota Medan, Deliserdang, Nias Selatan dan beberapa daerah lainnya belum selesai. Dalam rekapitulasi tingkat provinsi kita mulai dengan daerah yang sudah selesai proses rekapnya,” kata Yulhasni.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo