Wali Kota Ambon Batasi Waktu Operasi Tempat Hiburan Malam di Bulan Ramadan

Redaksi - Selasa, 07 Mei 2019 10:30 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201905/WhatsApp-Image-2019-05-07-at-15.18.50.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Pembatasan waktu operasi tersebut disampaikan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, melalui Surat pemberitahuan yang telah dikirimkan kepada para pengusaha tempat hiburan malam. Dimana dalam surat pemberitahuan itu tertuang empat poin penting didalamnya.

“Ada empat poin penting yang harus dipatuhi oleh pengusaha, yakni pengusaha tempat hiburan malam diminta menutup kegiatannya selama tiga hari, terhitung mulai 6-8 Mei 2019. Sedangkan untuk hari berikutnya yakni siang hari ditutup dan kembali beraktifitas pada malam hari mulai pukul 22.00-02.00 WIT,” ujar Richard.

Dalam surat itu, para pengusaha restoran dan rumah makan, rumah kopi, cafe harus memasang kain tabir/tirai pada pintu masuk/jendela agar tidak mengganggu pandangan umum dan menghormati umat Islam yang sementara melaksanakan ibadah puasa.

Bagi para pengusaha bilyard dan tempat permainan anak-anak dibuka pagi sampai dengan pukul 13.00 WIT dan ditutup pada pukul 16.00 WIT, untuk persiapan sholat Azhar dan buka puasa.

Yang terakhir yaitu masyarakat diimbau agar tidak makan, minum maupun merokok pada siang hari ditempat-tempat umum agar tidak mengganggu umat Muslim yang sementara melaksanakan ibadah puasa.

“Kita sudah sampaikan pengumuman baik kepada pengusaha lewat surat dan juga kepada masyarakat,” tuturnya.

Wali Kota juga mengaku akan dilakukan pengawasan dengan bekerjasama lintas organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Pariwisata, Disperindag, Satpol PP serta OPD lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan tempat-tempat usaha tersebut.

“Kita akan pantau dan lakukan evaluasi. Kalau memang ada peng­usaha yang tidak megindahkan ketentuan ini, maka akan ditindak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

[AS]

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Kabar

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kabar

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kabar

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Kabar

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kabar

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo