Polres Pulau Ambon Musnahkan 1.225 Liter Miras Ilegal

Redaksi - Selasa, 07 Mei 2019 10:50 WIB

Warning: getimagesize(https://www.digtara.com/cdn/uploads/images/201905/WhatsApp-Image-2019-05-07-at-17.34.48.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | AMBON – Penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Maluku, melakukan pemusnahan terhadap sebanyak sebanyak 1.225 liter minuman keras (miras) lokal jenis Sopi, hasil penindakan anggota mereka.

Pemusnahan dilakukan dengan cara membuang miras tersebut ke selokan di sekitar Mapolres. Hadir memimpin langsung pemusnahan itu, Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Sutrisno Hady, Selasa (7/5/2019).

Ikut pula, Wakapolres, Kompol Ferry Mulyana; Kasat Narkoba, Iptu Hasanudin; Kasubag Humas, Ipda Julkisno Kaisupy dan anggota Polres Ambon.

Kapolres Ambon, AKBP Sutrisno Hady mengatakan, miras jenis Sopi yang dimusnahkan ini merupakan hasil razia Polres Ambon sejak Januari 2019.

“Kalau di Polres jajaran sebanyak 14.913 liter sopi, itu juga sudah dimusnahkan,” ujar Sutrisno.

Sutrisno mengaku, saat ini Polres Ambon serta jajaran Polres lainnya gencar melakukan razia di berbagai pintu masuk, mbaik dari jalur darat maupun jalur laut terhadap para pemasok Sopi di Kota Ambon.

Kata Sutrisno, pemasok Sopi ini menggunakan modus baru dengan ditutup Sagu Tumang (Tepung Sagu) agar tidak diketahui secara kasat mata untuk menghindari razia petugas kepolisian.Sopi yang disita petugas kepolisian ini kebanyakan dipasok dari bagian Tenggara Maluku dan juga dari pulau Seram. Razia ini dilakukan dalam rangka menyambut Bulan Ramadhan.

“Hingga sekarag kami sudah musnahkan Sopi sebanyak 16.000 liter atau sekitar 16 ton. Kalau rupiahkan, sekira uang Rp.800 juta,” tuturnya.

Menurutnya, dampak negatif dari penggunaan sopi ini sangat besar, dapat mengganggu suasana keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Gangguan Kamtibmas saat ini bersumber dari Sopi, baik itu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pengeroyokan, penganiyaan, dan kecelakaan lalu lintas.

“Saat ini kita punya yurisprudensi, yakni pemilik Sopi bisa dikenakan UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen. Tidak ada toleransi lagi sekarang untuk pemilik Sopi ilegal. kita pastikan bisa kita jerat dengan undang-undang tersebut,” tandasnya.

[AS]

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kabar

Tanah Longsor Sumut 24 April 2026, Akses Jalan Nias Selatan dan Tapanuli Utara Terganggu

Kabar

TNI Bangun Jembatan Baru di Nias Utara, Akses Warga Desa Lolona’a Kembali Lancar

Kabar

PLN Sumut Pastikan Pasokan Listrik Nias Pro 2025 Aman, Dukung Ajang Selancar Kelas Dunia

Kabar

Bikin Onar, Anggota Ormas di Nias Sweeping Hotel Binaka II Gunungsitoli, 5 Ditangkap

Kabar

Oknum Anggota KPU Nias Barat Terjaring Dugaan Kasus Perselingkuhan di Kamar Kos

Kabar

Pria Lansia Tewas Dibacok Tetangga di Nias