Kabar Gembira ! Inilah Daftar THR Tahun Ini

Redaksi - Jumat, 10 Mei 2019 21:44 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201905/THR.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Digatra.com | JAKARTA – Kabar gembira bagi pimpinan dan pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga non struktural (LNS). Pada 6 Mei lalu, Presiden Joko Widodo telah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural (tautan: PP Nomor 37 Tahun 2019).

“Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya,” bunyi Pasal 2 PP ini mengutip dari laman Setkab.

Ini isi PP tentang THR bagi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunanPimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, terdiri atas: a. ketua/kepala; b. wakil ketua/wakil kepala; c. sekretaris; dan/atau d. anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pegawai non-PNS pada LNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;

c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.

Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, maka Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan sesuai besaran penghasilan dalam lampiran.

“Besaran penghasilan Tunjangan Hari Raya dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,” Pasal 4 ayat (3) PP ini.

Besaran THR sebagai lampiran PP itu adalah:

PP ini menegaskan, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, menurut PP ini, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Adapun Pajak penghasilan atas Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud, menurut PP in, dalam dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Mei 2019.

Editor
: Redaksi

Tag:
THR

Berita Terkait

Kabar

Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni 2025, ASN Akan Terima 100% Gaji dan Tunjangan, Cek Nilainya

Kabar

Cara Baru Kirim THR! Lebih Praktis Kirim Tunai atau Tabungan Emas Lewat BRImo

Kabar

Awas Kehabisan! 7 Link THR Saldo DANA Gratis Hari Ini 30 Maret 2025 Buat Lebaran

Kabar

THR Pensiunan PNS 2025 Cair Lebih Awal? Cek Jadwalnya Disini

Kabar

Dapatkan 1 Juta Buat THR Lebaran 2025, Inilah 5 Cara Jitu Klaim Saldo DANA Gratis

Kabar

Mantan Abdi Negara Wajib Tahu! Info Terbaru THR dan Gaji ke-13 Pensiunan, Begini Kata Presiden Prabowo